Medan (ANTARA) – Kantor Wilayah Sumatera Utara Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 255 warga negara asing (WNA) di wilayahnya karena melanggar peraturan keimigrasian antara Januari dan November 2025.
“Deportasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab imigrasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban melalui pengawasan terhadap warga negara asing,” ujar Teodorus Simarmata, Kepala Imigrasi Sumatera Utara, di Medan pada Jumat.
Simarmata menyebutkan, dari 255 WNA tersebut, mayoritas berasal dari Bangladesh sebanyak 80 orang, Malaysia 38 orang, dan Tiongkok 11 orang.
Menurut dia, langkah ini mencerminkan komitmen untuk terus memperketat pengawasan, memperkuat koordinasi antar-lembaga, serta memastikan semua WNA di Indonesia mematuhi peraturan imigrasi yang berlaku.
Dia juga menambahkan, sebanyak 158 orang ditahan, satu orang diproses hukum, dan 10 orang dicegah masuk karena keadaan mendesak.
Dia menjelaskan, kantornya rutin menggelar kegiatan bersama tim pemantauan warga negara asing (Timpora) yang berkolaborasi dengan petugas imigrasi dan pemangku kepentingan lain guna memperkuat pengawasan WNA di daerah.
Dia memaparkan, forum Timpora dapat menyatukan upaya dan memperkuat sinergi dalam memantau WNA, karena setiap lembaga memiliki peran strategis, dan kolaborasi yang solid akan menghasilkan pengawasan yang lebih efektif.
Berita terkait: Indonesia deportasi tersangka warga Swedia yang dicari atas kejahatan kekerasan serius
Berita terkait: Indonesia luncurkan skema GCI untuk tangani masalah kewarganegaraan ganda
Berita terkait: Indonesia akan deportasi 27 WN Tiongkok terkait skema kejahatan siber
Penerjemah: M. Sahbainy Nasution, Cindy Frishanti Octavia
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025