Pemerintah Siapkan Skema Khusus bagi Debitor KUR Terdampak Banjir

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan khusus untuk meringankan beban nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mengalami force majeure akibat banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merinci, paket kebijakan ini mencakup restrukturisasi, percepatan pemulihan di daerah bencana dengan pencairan KUR baru di tahun 2026 dengan bunga rendah, serta opsi pelunasan pinjaman bagi nasabah tertentu.

"Besaran angka dan detail teknis kebijakan sedang disiapkan. Dalam hari-hari mendatang, pemerintah akan mengumumkan kebijakan ekonomi khusus untuk pemulihan bencana ini," ujarnya di Jakarta, Jumat.

Dari total 996.000 nasabah KUR di tiga provinsi tersebut, diperkirakan 141.000 nasabah dengan pinjaman tersisa sekitar Rp7,8 triliun terdampak. Ini termasuk lebih dari 63.000 debitur KUR di sektor pertanian dengan pinjaman tersisa mencapai Rp3,57 triliun.

Hartarto menyatakan pemerintah juga akan memberi relaksasi bagi pekerja terdampak, termasuk kebijakan penghapusan dan keringanan denda iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja terdampak, serta mempermudah pembayaran atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).

Dia menegaskan paket kebijakan khusus ini bertujuan memberi ruang bagi debitur KUR, menjaga stabilitas, dan mendorong pemulihan ekonomi di wilayah terdampak.

Sebelumnya, saat berkunjung ke Kabupaten Bireuen di Aceh, Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan menghapuskan pinjaman KUR untuk petani Aceh yang terdampak banjir dan tanah longsor.

Dia menilai banjir dan tanah longsor tersebut sebagai bencana alam atau force majeure, yang artinya petani tidak perlu khawatir untuk mengembalikan pinjamannya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengumumkan kebijakan khusus menanggapi dampak banjir dan tanah longsor di tiga provinsi Sumatera tersebut.

MEMBACA  Penyegaran ‘Final Fantasy Tactics’ Menghadirkan Relevansi Baru bagi Kisah Perang Kelasnya

Pada 10 Desember, OJK menetapkan kebijakan perlakukan khusus bagi debitur terdampak banjir Sumatera, berlaku hingga tiga tahun sejak tanggal keputusan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan hampir seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi itu masuk kategori risiko sedang hingga berat, berdasarkan hasil pemetaan regulator.

Kondisi ini membutuhkan urgensi penerapan kebijakan perlakukan khusus untuk kredit/pembiayaan bagi debitur terdampak bencana, kemudahan pelaporan bagi lembaga jasa keuangan terdampak, serta imbauan untuk mempermudah proses klaim asuransi.

Berita terkait: Govt moves to speed up KUR aid for MSMEs hit by Sumatra disasters

Berita terkait: Prabowo revisits flood-hit Aceh, fulfilling his pledge

Berita terkait: BNPB to set up integrated evacuation centers in sub-districts of Aceh

Penerjemah: Rizka Khaerunnisa, Resinta Sulistiyandari
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025

Tinggalkan komentar