Supaya pernikahan jadi sah, ada rukun-rukun nikah yang harus diketahui oleh umat Muslim, terutama menurut fiqih 4 Mazhab. Apa aja rukun-rukun itu? Ini penjelasannya.
Pernikahan adalah sunnatullah dan ibadah yang sangat dianjurkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam. Dalam sebuah hadits, Nabi bersabda: "Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah sisanya."
Kata "nikah" berasal dari "Nikaahun" yang arti dasarnya sama dengan "tazawwaja". Menikah bermakna "adh-dhammu wattadaakhul" (bertindih dan memasukkan).
Dari Abdullah Ibnu Mas’ud, Rasulullah bersabda: "Wahai pemuda, siapa di antara kamu yang sudah mampu, hendaknya menikah. Karena itu bisa menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Siapa yang belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab puasa itu bisa mengendalikanmu." (Muttafaq ‘Alaihi)
Para ulama Fiqih 4 Mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) mendefinisikan pernikahan sebagai akad yang memberikan kehalalan bagi laki-laki untuk berhubungan dengan perempuan, dengan diawali lafaz nikah atau yang semakna.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, perkawinan adalah akad yang kuat (mitsaqan ghalizhan) untuk taat pada perintah Allah dan pelaksanaannya adalah ibadah.
Secara umum, Rukun Nikah terdiri dari: mempelai pria dan wanita, wali wanita, saksi, serta shighat (ijab qabul). Syarat Sah Nikah antara lain: beragama Islam, bukan mahram, ada wali, tidak sedang ihram haji/umrah, dan bukan paksaan.
Rukun Nikah Menurut 4 Mazhab
1. Mazhab Hanafi
Imam Abu Hanifah dan lainnya berpendapat bahwa wanita boleh menikahkan dirinya sendiri jika dengan laki-laki yang sepadan. Rukun nikahnya ada tiga:
(1) Shighat (akad)
(2) Dua pihak yang berakad
(3) Saksi
Mahar dan wali bukan termasuk rukun atau syarat.
2. Mazhab Maliki
Menurut Mazhab Maliki, rukun nikah ada lima:
(1) Wali dari wanita
(2) Shidaq (mahar)
(3) Mempelai pria tidak sedang ihram
(4) Mempelai wanita tidak sedang ihram atau dalam iddah
(5) Shighat (ijab qabul)
Saksi tidak termasuk rukun dalam mazhab ini.
3. Mazhab Syafi’i
Dalam Mazhab Syafi’i (yang banyak dianut di Indonesia), rukun nikah ada lima:
(1) Mempelai laki-laki
(2) Mempelai perempuan
(3) Wali
(4) Dua orang saksi
(5) Shighat (ijab dan qabul).