loading…
Dalam proses pemulihan pasca banjir besar di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Kemenhut menyatakan kayu-kayu hanyut yang numpuk di lokasi bencana bisa dipakai untuk kebutuhan mendesak. Foto: Sindonews
JAKARTA – Saat upaya pemulihan pascabanjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat berlangsung, Kementerian Kehutanan menyatakan material kayu hanyut yang menumpuk di lokasi bencana dapat dimanfaatkan untuk keperluan darurat. Keputusan ini diambil untuk mempercepat pemulihan di tiga provinsi yang terdampak parah, dengan tetap memperhatikan aspek hukum dan mencegah penyalahgunaan di lapangan.
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menjelaskan bahwa penggunaan kayu hanyut harus mengutamakan keselamatan dan prinsip kemanusiaan. “Pemanfaatan kayu hanyut untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi pascabencana, serta bantuan material bagi masyarakat terdampak untuk membangun fasilitas dan infrastruktur dapat dilakukan berdasarkan prinsip keselamatan rakyat dan kemanusiaan,” ucapnya, Selasa (9/12/2025).
Baca juga: Menhut Minta Polri Usut Pidana Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera
Kebijakan ini memungkinkan kayu-kayu yang sebelumnya berserakan dan bisa menghambat evakuasi, sekarang bisa digunakan untuk membangun kembali rumah penduduk, jembatan sementara, fasilitas umum, hingga tanggul darurat.
Meski begitu, pemanfaatannya tidak boleh sembarangan. Laksmi menegaskan bahwa kayu yang terbawa banjir memiliki status legal yang harus diikuti.