Devisa Hasil Ekspor Diwajibkan ‘Parkir’ di Himbara, Ini Penjelasan Purbaya

Selasa, 9 Desember 2025 – 07:32 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kabar terbaru tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang sedang direvisi. Nantinya, eksportir akan diwajibkan untuk menaruh devisa itu di bank-bank yang masuk dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga :
4 Modus Eksportir Hindari Pungutan Bea Keluar

Purbaya menjelaskan, selama ini DHE bisa dipindah ke bank lain, ditukar ke dolar Amerika Serikat (AS), atau bahkan dibawa keluar negeri. Hal ini dianggap tidak efektif untuk menambah persediaan dolar di dalam negeri.

“Jadi tujuannya supaya DHE-nya benar-benar efektif, tentu saja, agar persediaan dolar di sini jadi bertambah,” kata Purbaya di Jakarta, dikutip pada Selasa, 9 Desember 2025.

Baca Juga :
Heboh Purbaya Mau Ganti MBG dengan Duit, Kemenkeu Tegaskan Ini

Purbaya menambahkan, perubahan aturan ini juga bertujuan untuk menutup celah kebocoran dan mempermudah pengawasan, karena pengelolaan DHE hanya akan lewat bank Himbara. Penukaran DHE ke rupiah juga akan dibatasi jumlahnya untuk menjaga kestabilan pasar.

Lebih lanjut, Purbaya menyebutkan aturan baru akan berlaku setelah PP diterbitkan. Saat ini aturan tersebut sedang dalam tahap penyelesaian akhir dan sebagian besar prosesnya sudah selesai.

Baca Juga :
Opsi Pelonggaran TKD Masih Dikaji, Purbaya Pelototi Realisasi Belanja Pemda

Menanggapi pertanyaan tentang ketidakseimbangan likuiditas antara bank Himbara dan non-Himbara, dia menyatakan fokus utama adalah menstabilkan suplai dolar AS dulu. Sementara penyesuaian untuk bank non-Himbara akan dipikirkan setelah mekanisme ini berjalan dengan baik.

Purbaya menekankan bahwa kebijakan baru ini adalah bentuk penyesuaian terhadap kondisi yang ada, untuk memastikan kebijakan pemerintah bisa berjalan optimal dalam mengelola DHE SDA.

MEMBACA  Penambahan 2 Lajur Contraflow di Tol Cikampek KM 70-47 Arah Jakarta

Di sisi lain, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, juga mengonfirmasi proses revisi PP DHE SDA. Sebelumnya sudah ada pertemuan dengan perbankan dan pelaku usaha, dilanjutkan dengan harmonisasi agar peraturan baru bisa segera diterbitkan.

“Khususnya untuk perbaikan pengawasan, kami minta (DHE SDA) ditempatkan di bank Himbara saja biar lebih mudah diawasi oleh Bank Indonesia,” ujar Febrio.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PP No. 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA pada 17 Februari 2025. Aturan itu tidak secara spesifik menyebut kewajiban menempatkan DHE SDA di bank Himbara, melainkan hanya di “sistem keuangan Indonesia”.

Halaman Selanjutnya

Secara rinci, merujuk Pasal 7 ayat (1) dan (2) PP 8/2025, DHE SDA yang dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus (reksus) wajib tetap dipertahankan sebesar 100 persen dalam sistem keuangan Indonesia untuk jangka waktu minimal 12 bulan.

Tinggalkan komentar