Minggu, 7 Desember 2025 – 08:05 WIB
Jakarta, VIVA – Seorang pria berinisial H atau Nano, yang merupakan residivis atau pelaku berulang kejahatan pencurian dengan pemberatan, kembali ditangkap. Dia ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya setelah beraksi di Jalan Kp. Poris Asalam, Cipondoh, Kota Tangerang. Modusnya adalah membobol rumah kosong.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pencurian ini terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2025. Pelaku yang berinisial H alias Nano ini kemudian ditangkap di area bawah Fly Over Cengkareng, Jakarta Barat, pada tanggal 2 Desember 2025.
Pelaku ini diketahui adalah residivis yang pernah mencuri dari rumah dan mengambil senjata api milik brimob di tahun 2017. Dalam aksinya terbaru ini, dia berjalan kaki mencari target secara acak, memilih rumah yang tidak ada penghuninya agar lebih mudah. Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku keluar masuk rumah dengan memanjat pagar lalu merusak teralis jendela.
Dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil mengambil sekitar 50 gram emas, uang tunai sebesar Rp 25 juta, dan satu unit handphone. Total kerugian korban mencapai Rp 126 juta.
Dari hasil pemeriksaan, Nano diketahui sebagai residivis spesialis pencurian rumah kosong. Dia sudah tiga kali keluar masuk penjara. Pada 2017, dia menyatroni rumah brimob dan mencuri senjata api. Lalu, dua kali terlibat kasus pencurian serupa pada 2021 dan 2022.
Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian ini untuk mendapatkan modal jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dipakai saat beraksi, 2 unit sepeda motor, dan beberapa perhiasan emas hasil curian.
Atas perbuatannya, pelaku kini dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
tvOnenews.com/A.R Safira