Menteri Lingkungan Hidup Tutup 4 Lokasi Pemicu Banjir di Sumatera Utara

loading…

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan sudah menyegel empat badan hukum yang diduga kuat menyebabkan banjir di Sumatera. Foto/SindoNews

SUMUT – Kementerian Kehutanan ( Kemenhut ) mengumumkan penyegelan badan hukum yang diduga menjadi penyebab banjir dan tanah longsor di Sumatera. Ada sebanyak 4 badan hukum yang disegel.

“Sesuai yang sudah disampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai operasi penegakan hukum dengan menyegel 4 badan hukum dari sekitar 12 badan hukum yang diduga melanggar terkait bencana di Sumatera,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Sabtu (6/12/2025).

Raja Juli memastikan dia akan menindak tegas. Dia menyebut tidak akan berkompromi dengan perusak hutan. “Saya tegaskan lagi, tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Baca juga: Cabut 20 PBPH, Menhut: Lebih Kurang Seluas 750 Ribu Hektare di Seluruh Indonesia

Keempat badan hukum yang disegel yaitu; pertama, Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kedua, PHAT Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara. Ketiga, PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara. Keempat, PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.

MEMBACA  Mengharapkan Keberlanjutan dengan Izin Allah