Pemerintah Indonesia Tangguhkan Izin Perusahaan di Batang Toru Pasca Banjir Mematikan

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia memerintahkan penghentian sementara aktivitas perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatra Utara, untuk audit lingkungan. Langkah ini menyusul banjir dan tanah longsor baru-baru ini yang menelan ratusan jiwa.

Mulai 6 Desember, semua perusahaan di DAS dan sekitarnya, termasuk kelapa sawit, pertambangan, dan listrik, harus menghentikan operasi dan menjalani audit lingkungan.

"Kami telah memanggil tiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember di Jakarta," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan pada Sabtu.

Dia menyatakan DAS Batang Toru dan Garoga adalah area ekologis dan sosial vital yang harus dilindungi.

Nurofiq mengumumkan langkah ini setelah inspeksi udara dan lapangan di daerah hulu untuk menilai penyebab bencana, mengevaluasi kegiatan usaha yang bisa meningkatkan risiko, serta memastikan kepatuhan pada perlindungan lingkungan.

Dia mengunjungi beberapa perusahaan, seperti Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III, dan North Sumatera Hydro Energy, pengembang pembangkit listrik tenaga air.

Berdasarkan temuan, pemerintah memutuskan menangguhkan sementara operasi ketiga perusahaan dan mewajibkan audit lingkungan untuk mengurangi tekanan ekologis di hulu DAS, yang sangat penting bagi masyarakat setempat.

Nurofiq juga menyerukan evaluasi menyeluruh semua aktivitas bisnis di area itu, mengingat curah hujan ekstrem kini mencapai lebih dari 300 milimeter per hari.

"Pemulihan lingkungan butuh pendekatan lanskap holistik. Kami akan menilai kerusakan dan aspek hukum, serta tidak menutup kemungkinan proses pidana jika ditemukan pelanggaran," ujarnya.

Dia menambahkan, kementerian memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk semua aktivitas di lereng curam, hulu DAS, dan sungai, dengan tindakan penegakan hukum untuk pelanggaran yang meningkatkan risiko bencana.

MEMBACA  Pemerintah mencari untuk mempromosikan pasar karbon melalui MRA (Mutual Recognition Agreements)

Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian, menyatakan pemantauan udara menunjukkan pembukaan lahan luas yang meningkatkan tekanan pada DAS setempat.

Dia mengatakan pembukaan lahan terkait proyek hidro, perkebunan kayu industri, pertambangan, dan sawit terlihat jelas dan memicu erosi besar-besaran.

Pemantauan akan terus diperluas ke DAS Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatra Utara.

Berita terkait: Indonesia percepat perbaikan jalan rusak akibat banjir di Aceh
Berita terkait: Operasi SAR diintensifkan di area banjir dan longsor

Penerjemah: Resinta Sulistiyandari
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2025