Presiden Prabowo Meresmikan Perjanjian Ekstradisi dengan Rusia

Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan pengesahan perjanjian ekstradisi dengan Federasi Rusia melalui penetapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2025.

Berdasarkan informasi dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara yang diterima Jumat, undang-undang ini ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 29 Oktober 2025 di Jakarta.

Peraturan ini menjadi dasar hukum domestik untuk traktat bilateral tersebut, yang bertujuan memperkuat kerja sama penegakan hukum antara kedua negara, terutama dalam memerangi kejahatan lintas negara.

Perjanjian ini sebelumnya telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Rusia pada 31 Maret 2023 di Bali, Indonesia.

Ratifikasi dilakukan setelah mendapat persetujuan bersama dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden.

Pasal 1 UU No. 19/2025 menetapkan bahwa perjanjian ekstradisi disahkan, dengan salinan teks asli dalam bahasa Indonesia, Rusia, dan Inggris yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari undang-undang.

UU ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa sebagai bagian dari masyarakat internasional, Indonesia perlu menjalin hubungan dan kerja sama internasional.

Penjelasan umum undang-undang menyatakan bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang transportasi, komunikasi, dan informasi, telah membuat batas negara hampir “tanpa batas”, sehingga meningkatkan peluang bagi tersangka atau penjahat untuk menghindari penyelidikan, penuntutan, pemeriksaan, atau hukuman.

Perjanjian ekstradisi ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama bilateral di bidang penegakan hukum berdasarkan prinsip saling menguntungkan.

Perjanjian ini juga melengkapi kerja sama sebelumnya di bawah Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 2021.

UU No. 19/2025 mengatur aspek-aspek penting ekstradisi, termasuk kewajiban mengekstradisi pelaku kejahatan, jenis kejahatan yang dapat diekstradisi, alasan penolakan, permintaan dan dokumen pendukung yang diperlukan, serta prosedur penyerahan individu.

MEMBACA  Generasi Ketiga Yamaha Nmax Diduga Menggunakan Mesin Lebih Besar

Berita terkait: Parlemen sahkan perjanjian ekstradisi dengan Rusia

Berita terkait: DPR desak ratifikasi pakta ekstradisi Indonesia-Rusia

Berita terkait: Ekstradisi mantan CEO Investree akan mirip Kasus Tannos: Menteri

Penerjemah: Andi, Kenzu
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025