6 perjanjian perbatasan dalam 9 tahun terakhir: Marsudi

Kedaulatan Republik Indonesia tidak dapat dinegosiasikan… Jakarta (ANTARA) – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bahwa kedaulatan telah menjadi salah satu prioritas diplomasi Indonesia dalam sembilan tahun terakhir, dengan negara ini menyelesaikan enam perjanjian perbatasan dengan negara tetangga selama periode tersebut.

“Kedaulatan Republik Indonesia tidak dapat dinegosiasikan… tugas diplomasi adalah melindungi integritas Republik Indonesia, termasuk di forum internasional,” katanya saat menyampaikan “Pernyataan Pers Tahunan 2024 Menteri Luar Negeri” di Bandung, Jawa Barat, pada hari Senin.

Marsudi menginformasikan bahwa salah satu perjanjian adalah delimitasi batas ZEE dengan Vietnam, yang diperundingkan selama 12 tahun dan ditandatangani pada tahun 2021; dan yang kedua adalah perjanjian Indonesia-Malaysia tentang dua segmen batas maritim Laut Sulawesi dan Selat Malaka, yang diperundingkan selama 18 tahun dan ditandatangani pada Juni 2023.

Perjanjian ketiga adalah tiga segmen perbatasan darat dengan Malaysia di Kalimantan-Sabah, dan ditandatangani dalam periode 2017-2019.

Perjanjian keempat tentang segmen perbatasan darat lainnya, termasuk segmen Sebatik, segmen Sinapad-Sesai, dan Pilar Barat-AA 2 di Kalimantan-Sabah, ditargetkan akan selesai pada tahun 2024 setelah 24 tahun negosiasi.

Perjanjian kelima adalah perjanjian perbatasan darat Indonesia-Timor Leste untuk segmen Subina-Oben dan Noel-Besi Citrana, yang akan ditandatangani pada akhir Januari 2024 setelah 19 tahun negosiasi.

Perjanjian terakhir adalah perjanjian yang ditandatangani oleh Indonesia dan Filipina mengenai Prinsip dan Pedoman untuk Batas Lempeng Benua pada Oktober 2022. Perjanjian ini akan mengakhiri perjanjian lain tentang batas ZEE di Laut Sulawesi, yang dicapai pada tahun 2014.

Menteri mencatat bahwa proses negosiasi perbatasan nasional, baik darat maupun laut, sulit, memakan waktu lama, dan membutuhkan tingkat komitmen dan kesabaran yang tinggi dari kedua belah pihak.

MEMBACA  5 Negara yang Berpotensi Menjadi Medan Perang Jika Terjadi Perang Dunia 3

Namun, ia menekankan bahwa menyelesaikan negosiasi perbatasan nasional adalah penting.

Selain itu, penyelesaian perbatasan nasional harus dilakukan berdasarkan hukum internasional yang berlaku, seperti UNCLOS 1982, jika terkait dengan perbatasan maritim.

Beliau mencatat bahwa pemahaman internasional dan dukungan terhadap integritas wilayah Indonesia semakin meningkat dan semakin solid, seperti yang terlihat dalam Sidang Umum PBB.

“Menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain adalah prinsip yang harus dihormati oleh semua negara, tanpa kecuali,” tegasnya.

Berita terkait: TNI adalah pelindung kedaulatan Indonesia, integritas wilayah: Wapres

Berita terkait: Kebijakan pangan bertujuan untuk mengurangi dampak perubahan iklim: menteri

Berita terkait: Masyarakat Indonesia harus membantu melindungi kedaulatan data nasional: Menteri

Penerjemah: Shofi Ayudiana, Raka Adji
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2024