loading…
Mantan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan, divonis 11,5 tahun penjara. Foto/SindoNews
JAKARTA – Mantan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan, divonis 11,5 tahun penjara. Wahyu juga didenda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menilai Wahyu terbukti menerima suap. Suap ini terkait pemberian vonis bebas atau ontslag bagi terdakwa korporasi dalam perkara Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO).
“Menyatakan Terdakwa Wahyu Gunawan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama seperti dalam dakwaan alternatif pertama subsider,” kata Ketua Majelis Hakim, Effendi, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Baca juga: Eks Waka PN Jakpus Divonis 12,5 Tahun terkait Vonis Lepas CPO
Wahyu juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp2,365,300,000 subsider empat tahun kurungan. Putusan ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa, yang minta 12 tahun penjara. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan akan mempertimbangkan (berpikir-pikir) atas putusan tersebut.
(cip)