Wakil Presiden Amin mendorong sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman

Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan pentingnya sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman (F&B). Sambil menekankan urgensi sertifikasi halal, beliau mengakui bahwa beberapa pemilik usaha kurang memiliki pengetahuan tentang proses tersebut. “Oleh karena itu, kita harus terus memberikan edukasi,” ujar beliau dalam sebuah pernyataan dari kantornya pada hari Rabu. Menurut Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI), hanya 10 persen dari 1,6 juta pemain industri F&B skala kecil yang telah memperoleh sertifikat halal. Peraturan Pemerintah No. 39/2021 mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh pelaku F&B pada tanggal 17 Oktober. Peraturan tersebut menuntut tiga kelompok usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal hingga akhir periode: F&B, bahan baku makanan dan bahan tambahan makanan, serta daging dan layanan pemotongan daging. Amin menyatakan bahwa sertifikasi produk makanan dan minuman, yang kini wajib, tidak bisa dilakukan sekaligus. “Mustahil untuk mengesahkan semua produk sekaligus. Tidak mudah, harus dilakukan secara bertahap,” jelas beliau. Tahun lalu, Amin meminta para pemangku kepentingan untuk menyederhanakan proses sertifikasi halal bagi produk UMKM. “Jaminan produk halal bagi UMKM merupakan salah satu syarat untuk dapat memasuki pasar halal global,” ujarnya. Berita terkait: Produk non-halal harus mencantumkan deskripsi pada kemasan: BPJPH Berita terkait: Kementerian, MUI sepakat untuk bekerja sama dalam pariwisata halal dan ekonomi kreatif.

MEMBACA  Israel - masa depan layanan makanan hingga tahun 2021