Sebuah warga binaan tertangkap hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke Rutan Klas I Bandung. Penyelundupan tersebut berhasil digagalkan oleh petugas di rutan pada hari Selasa (26/3). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu-sabu seberat 18 gram dan tembakau gorila seberat 1,5 gram. Barang tersebut hendak diselundupkan oleh seorang warga binaan berinisial ALM. Kepala Rutan Klas I Bandung, Suparman, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dimulai setelah ALM mengikuti sidang di PN Bandung dan hendak kembali ke dalam rutan. Setelah serah terima dari pihak kejaksaan, petugas melakukan penggeledahan terhadap ALM dan menemukan 37 plastik klip bening berisi sabu dan tembakau gorila di dalam dua bungkus rokok yang dibawa oleh ALM.
