Putusan Rehabilitasi Ira Puspadewi Belum Diterima KPK

Hingga pagi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima surat keputusan rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Surat ini sangat penting karena akan menjadi dasar bagi KPK untuk membebaskan Ira dan lainnya dari rumah tahanan (rutan).

"Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Rabu (26/11/2025).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP itu. Informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Selain Ira, dua terdakwa lain juga di rehabilitasi, yaitu Yusuf Hadi (mantan direktur komersial dan pelayanan) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan direktur perencanaan dan pengembangan).

MEMBACA  Kronologi Dugaan Sabotase Peluncuran Buku _Jokowi's White Paper_