Praperadilan Paulus Tannos Diajukan, KPK Kaji Ulang Status DPO

Senin, 24 November 2025 – 17:06 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keabsahan tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos yang mengajukan praperadilan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 Tahun 2018. Pasalnya, Paulus Tannos masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2021.

Baca Juga :


Sosok Tersangka Kematian Alvaro Bocah 6 Tahun yang Hilang 8 Bulan, Ditahan! Ternyata Pelakunya…

“Kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan. Tentu ini penting untuk dipertanyakan oleh majelis hakim sesuai dengan Sema 1 Tahun 2018,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 24 November 2025.

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Baca Juga :


Hilang 8 Bulan, Bocah Alvaro Ditemukan Telah Meninggal Dunia

Budi mengatakan Biro Hukum KPK tetap hadir ke sidang praperadilan yang diajukan Paulus Tannos di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini karena ingin mendengarkan langsung permohonannya.

“Itu nanti kami akan sampaikan ya. Selain pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak PT,” tandas Budi.

Baca Juga :


Kuasa Hukum Kasih Penjelasan soal Nadiem Makarim Ngaku Tak Terlibat Pengadaan Google Cloud

Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP-el yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.

Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

MEMBACA  Judul yang Ditulis Ulang dan Diterjemahkan ke Bahasa Indonesia:"Jefri Nichol Bertelepon 48 Jam Nonstop dengan Ameera Khan Sampai Latar Belarga Keluarga Justin Hubner" (Ditulis dengan gaya yang lebih alami dalam Bahasa Indonesia, mengikuti kaidah penulisan judul yang menarik dan informatif.)

Ayah Tiri Sempat Bantu Cari Alvaro saat Hilang, Ternyata Pelaku Utama

Kasus hilangnya Alvaro di Pesanggrahan mengungkap fakta mengejutkan di mana ayah tirinya ikut mencari padahal pelaku. Polisi pastikan identitas korban lewat tes DNA.

VIVA.co.id

24 November 2025