Penyegelan Empat Tersangka Baru Dugaan Suap di Dinas PUPR OKU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan empat tersangka baru dalam kasus suap yang melibatkan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Penahanan keempat orang ini resmi dilakukan mulai hari Kamis, 20 November 2025.

Wakil dari KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah ada bukti-bukti yang dianggap cukup selama proses penyelidikan. Keempat tersangka tersebut adalah Parwanto (Wakil Ketua DPRD OKU), Robi Vitergo (Anggota DPRD OKU), serta dua orang dari kalangan swasta, yaitu Ahmad Thoha dan Mendra SB.

Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK dan rencananya baru akan bebas pada tanggal 9 Desember 2025 mendatang.

MEMBACA  Senin, Ribuan Pekerja Demonstrasi Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja