Senin, 17 November 2025 – 19:20 WIB
Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menetapkan hari Selasa sebagai waktu khusus untuk membahas peraturan daerah (perda).
Kebijakan ini diambil karena target DPRD DKI Jakarta untuk menyelesaikan 15 perda sepanjang tahun ini belum tercapai.
“Setiap hari Selasa kita akan pakai khusus untuk bahas perda. Untuk itu, kalau di hari Selasa memang ada pembahasan perda, saya izinkan OPD untuk tidak hadir rapat jika ada rapat di Balai Kota,” kata Pramono.
Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa dari target 15 perda, kemungkinan hanya 10 sampai 12 perda yang bisa diselesaikan tahun ini.
Pramono sudah melakukan rapat koordinasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dan panitia-panitia khusus untuk mempercepat proses ini.
Salah satu alasan beberapa perda belum selesai adalah karena sebelumnya tidak ada jadwal yang jelas. Dengan penjadwalan baru ini, dia berharap pembahasannya bisa lebih teratur.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan pihaknya menargetkan minimal 15 Perda selesai tahun ini.
“Kami menargetkan bisa merampungkan minimal 15 Perda tahun ini. Mohon doa dan dukungannya,” ujar Abdul Aziz, Selasa (3/6).
Abdul menjelaskan Bapemperda sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang wajib disahkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Secara paralel, ada lima raperda yang sedang dibahas. Empat di antaranya melalui panitia khusus (pansus) dan satu lagi langsung dibahas oleh Bapemperda,” kata Abdul.
Adapun empat pansus yang dimaksud adalah Pansus Raperda Pendidikan, Pansus Utilitas, Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Ant)