Australia Blokir TikTok dan Instagram untuk Pengguna di Bawah 16 Tahun Mulai 10 Desember, 1 Juta Akun Remaja Terkena Dampak

Mulai 10 Desember 2025, Australia secara resmi memblokir TikTok, Instagram, dan Facebook untuk pengguna yang berumur dibawah 16 tahun. Aturan baru ini diharapkan oleh banyak warganet Indonesia untuk juga diterapkan di Indonesia.

Pemerintah Australia akan menerapkan peraturan ketat yang melarang anak dibawah 16 tahun punya akun media sosial, efektif mulai 10 Desember 2025. Peraturan ini adalah yang pertama di dunia.

Platform yang kena aturan ini termasuk nama-nama besar seperti TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, Threads, X (Twitter), YouTube, Reddit, dan Kick.

Sebagai bentuk kepatuhan, perusahaan-perusahaan teknologi itu sudah mulai mengirimkan pemberitahuan ke lebih dari satu juta akun remaja di Australia. Pemberitahuan itu kasih tiga pilihan: unduh data kamu, bekukan akun, atau hapus akun secara permanen sebelum akunnya dinonaktifkan otomatis.

Kepatuhan Perusahaan dan Perubahan Teknologi Verifikasi

Langkah ini menandai perubahan sikap dari perusahaan teknologi. Setelah sebelumnya menolak dengan alasan susahnya verifikasi umur, perusahaan-perusahaan itu akhirnya memilih untuk patuh.

MEMBACA  Mahasiswa lintas agama berdoa untuk pemilihan yang damai