Kamis, 13 November 2025 – 16:05 WIB
Jakrta, VIVA – Aktor Ammar Zoni kembali jadi sorotan publik setelah dia menyampaikan pesan haru dari balik jeruji Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Lewat sambungan online setelah sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 13 November, Ammar diberikan kesempatan untuk berbicara dengan keluarganya dan juga kekasihnya, dokter Kamelia.
Meskipun wajahnya tidak kelihatan di layar, suara Ammar terdengar jelas di ruang sidang. Dia kelihatan berusaha menenangkan kekasihnya dan keluarga yang datang untuk mendukungnya. Dengan suara yang tenang, Ammar menjelaskan kalau kondisinya baik-baik saja selama dia menjalani masa tahanan. Scroll lanjut yuk!
“Aku dengar kok, aku dengar kamu. Aku nggak bisa video. Tidak boleh divideokan. Aku baik-baik aja di sini, Bu. Aku baik-baik aja di sini, makasih ya, Bang Jon, Eli, Bang Jon. Ammar baik-baik aja kok semua di sini. Kamu juga nggak usah khawatir,” kata Ammar lewat Zoom, dikutip Kamis 13 November 2025.
Mantan suami Irish Bella itu juga membantah anggapan bahwa suasana di Nusakambangan seburuk yang sering digambarkan oleh publik.
“Aku baik-baik aja di sini. Nggak seperti yang ada di pikiran kita kok, di Nusakambangan ini,” lanjutnya.
Di kesempatan itu, Ammar mengungkapkan bahwa kehidupannya di balik jeruji sekarang diisi dengan kegiatan spiritual. Dia bilang sekarang lebih banyak menghabiskan waktu untuk ibadah dan mendekatkan diri kepada Tuhan.
“Aku di sini Insya Allah benar-benar hanya ibadah doang. Gitu loh. Di sini aku cuma bisa bantu lewat doa,” ujar Ammar Zoni.
Tidak lupa, Ammar menyampaikan terima kasihnya kepada dokter Kamelia yang terus memberikan dukungan moral selama dia menjalani proses hukum.
“Aku mau ngucapin terima kasih banyak ya buat bantuan semuanya, buat berjuang untuk aku, makasih. Yang penting pokoknya aku berjuang lewat doa, ya. Setiap saat aku berdoa, khususnya buat kamu juga, Sayang. Kamu harus kuat ya, semangat ya,” ungkapnya.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Ammar Zoni berawal dari dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu, ganja, dan ekstasi di Rutan Salemba bersama lima terdakwa lainnya.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Ammar pernah menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024 dan sebagian dari barang itu diedarkan di dalam tahanan.