Rakorda Kemenko PMK: Pastikan Renovasi Bangunan Pesantren Tua

Rabu, 12 November 2025 – 20:12 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) untuk Percepatan Renovasi dan Rekonstruksi Bangunan Pesantren. Rapat ini dipimpin oleh Sesmenko Pemberdayaan Masyarakat yang juga menjabat sebagai Sekretaris Satuan Tugas.

Rakorda ini melibatkan Sekretaris Daerah dan perangkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari seluruh provinsi Jawa Timur. Turut hadir juga perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu Kemenko PM, Abdul Haris, salah satu isu pentingnya adalah mendorong kepemilikan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) untuk bangunan pesantren.

“Masih banyak pesantren yang belum punya standar sertifikasi pembangunan, seperti PBG dan SLF. Oleh karena itu, Kemenko PM medorong sinergi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk mempercepat renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren, termasuk dalam hal penerbitan PBG dan SLF,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (12/11/2025).

“Melalui Rakorda ini, diharapkan ada pemahaman bersama tentang mekanisme kolaborasi semua pihak dalam upaya mempercepat renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren,” tambah Haris.

Haris memaparkan bahwa saat ini terdapat 42.639 pesantren. Sebanyak 32.441 atau 76,57 persen di antaranya berada di empat provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah.

“Jika dilihat dari sejarahnya, pesantren sudah ada sejak abad ke-14, jauh sebelum penjajah masuk dan memperkenalkan sistem sekolah. Karena usianya yang sudah tua, banyak bangunan pesantren merupakan ‘rumah tumbuh’ yang dibangun secara bertahap dan tidak dirancang untuk bertingkat. Hal inilah yang menyebabkan beberapa pesantren rentan roboh,” jelasnya.

MEMBACA  Mencari Diskon 12.12, Dapatkan Harga Khusus Samsung A15 5G

Sementara itu, Direktur Jenderal Kemen PU, Dewi Chomistriana, menegaskan bahwa proses penyelenggaraan gedung dilaksanakan sebagai antisipasi bencana. Pesantren yang memiliki fungsi sosial harus memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Aspek-aspek inilah yang menjadi dasar audit bangunan pesantren, tambahnya.

Halaman Selanjutnya

“Pemerintah daerah memiliki peran yang sangat strategis. Dengan kewenangan dalam menerbitkan PBG dan SLF, pemerintah kabupaten/kota dapat mempercepat kepemilikan PBG dan SLF bagi pesantren,” kata Dewi.