Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ulang atas kasus pembunuhannya di tahun 1993.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pernyataan itu usai Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta, pada hari Senin, ketika ditanya apakah pemerintah akan membuka kembali penyelidikan kasus tersebut.
"Saya rasa tidak ada kaitannya. Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, hari ini kita mengakui jasa-jasa tokoh terkemuka, khususnya para pendahulu kita," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan berdasarkan kontribusi dan perjuangan teladan Marsinah sebagai simbol keberanian buruh dalam memperjuangkan keadilhan.
Hadi mengajak masyarakat untuk fokus pada nilai-nilai perjuangan Marsinah daripada kontroversi masa lalu.
"Mari kita melihat ke depan bersama-sama. Setiap generasi punya waktunya, setiap era ada orangnya, prestasinya, kekuatannya, juga kekurangannya," kata dia.
Kasus Marsinah terjadi pada 1993 di Sidoarjo, Jawa Timur, ketika para pekerja di PT Catur Putra Surya melakukan mogok kerja untuk menuntut kenaikan upah sesuai standar pemerintah.
Pada 5 Mei 1993, setelah beberapa buruh ditahan di Komando Distrik Militer Sidoarjo, Marsinah terakhir kali terlihat mengunjungi markas tersebut untuk menanyakan kabar rekan-rekannya. Tiga hari kemudian, jenazahnya ditemukan di sebuah gubuk di Nganjuk dengan tanda-tanda penyiksaan berat dan kekerasan seksual.
Kasus pembunuhan ini hingga kini secara resmi belum terselesaikan.
Berita terkait: Soeharto, Gus Dur, Marsinah layak dapat gelar Pahlawan Nasional: Menteri
Berita terkait: Prabowo dukung Marsinah dapat status pahlawan nasional
Penerjemah: Andi Firdaus, Cindy Frishanti Octavia
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2025