Luka Lebam Membalut Jenazah, Misteri Kematian Prada Hairul di Barak TNI

Jumat, 7 November 2025 – 01:00 WIB

Gowa – Meninggalnya seorang prajurit TNI AD bernama Prada Hairul Muhammad Nail masih menyisakan banyak tanya bagi keluarganya. Prajurit yang bertugas di Batalyon Arhanud 4/AAY ini ditemukan tewas di barak unitnya di Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada 11 Oktober 2025 lalu.

Dugaan sementara menyatakan Prada Hairul wafat karena dianiaya oleh seniornya di dalam barak. Sebuah rekaman video milik keluarga yang diambil di rumah sakit memperlihatkan kondisi tubuh korban penuh dengan memar, yang menimbulkan kecurigaan bahwa kematiannya tidak wajar.

Keluarga korban kemudian membawa jenazah Prada Hairul ke Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa. Akan tetapi, setelah melihat beberapa kejanggalan dalam hasil pemeriksaan pertama, mereka meminta agar dilakukan otopsi ulang di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel.

Keluarga hingga saat ini terus mendesak agar kasus ini diselidiki secara terbuka dan transparan oleh TNI AD, terutama oleh bagian Polisi Militer (POMDAM) yang menangani penyelidikan. Mereka berharap tidak ada yang ditutup-tutupi terkait penyebab kematian Prada Hairul.

"Harapan kami, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib, yaitu POMDAM, agar penyelidikan ini betul-betul diselesaikan dengan baik. Dan kami harap, kedepannya kami bisa dihadirkan untuk menyaksikan rekonstruksi peristiwa pembunuhan adik kami," ujar keluarga korban, Talha, seperti dikutip tvOne.

Talha juga menekankan bahwa keluarga hanya menginginkan keadilan ditegakan dan agar kasus ini tidak berakhir tanpa kejelasan. Dia berharap proses hukum berjalan transparan serta pihak TNI memberi ruang bagi keluarga untuk memantau perkembangan penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang didapat, pihak TNI AD lewat penyelidikan internal telah memeriksa tiga anggota TNI yang diduga terlibat dalam peristiwa tewasnya Prada Hairul di baraknya. Namun, hasil penyelidikan lebih lanjut belum diberitahukan kepada publik.

MEMBACA  Kolaborasi Badan Bank Tanah dan BPK sebagai Dasar Membangun Tata Kelola Pertanahan