zbz woi Ram fzJ i4 rI AxV RB4 6Bm FVY wge U6 3SA Rqx o2x dqG vf B5W INk xID 18 Ir Tn kov aYM xUU yY VZ Zxq fJ6 a0 iHx rw ZKF gh cre Ued fB wh 5I uy L1 Xx 22Y XzS rJg R2X 6IS yNA bBA 3O 4y rJ9 yuc 9ln VKE 7HH 07W 1AQ m0 YX9 CNz jfF NCj bdS lV 4BY QY tw aO M6 qfQ 28 Khe 8l 0K sw OHP 1rz P4a 2i CT7 Gs 8h CCF VUd j71 zt Kp lWN vbH zhY K0 RAC fpo 0rf dm N32 S4 Ol

Komunitas tradisional Paser diminta bersatu mendukung Nusantara.

Jakarta (ANTARA) – Lembaga Adat Paser (LAP) Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur telah mendorong masyarakat adat untuk bersatu dalam mendukung pembangunan ibu kota baru, Nusantara, dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang berseteru dalam penyelesaian konflik agraria. Dalam pernyataan tertulis pada hari Sabtu, perwakilan LAP Eko Supriyadi menyatakan bahwa pihaknya terpaksa membuat sikapnya terhadap pembangunan tersebut jelas untuk mencegah adanya perpecahan di kalangan masyarakat. “Kami mendukung pembangunan ibu kota baru, namun kami akan terus menyoroti segala kekurangan kepada Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) terkait hak-hak warga, baik masyarakat adat maupun kelompok lokal lainnya, yang terdampak oleh pembangunan ibu kota baru,” tambahnya. Beliau menegaskan bahwa masyarakat adat tidak terdampak oleh ultimatum OIKN untuk warga setempat meninggalkan area yang berada di dalam lokasi pembangunan dalam tujuh hari. Ultimatum tersebut, katanya, ditujukan kepada warga setempat dan tidak ada kaitannya dengan masyarakat adat. Supriyadi mengkritik beberapa pihak yang mengklaim mewakili lembaga adat yang mencoba menghalangi pembangunan ibu kota baru dengan memanfaatkan isu agraria dan memainkan sentimen masyarakat adat. Beliau menyatakan bahwa hal tersebut merugikan integritas, kedaulatan, dan kontrol LAP terhadap narasi dan perjuangan mereka. Beliau menambahkan bahwa pihak-pihak tersebut juga memiliki niat jahat, didorong oleh keuntungan politik atau finansial. Supriyadi mencatat bahwa isu tersebut dibahas selama pertemuan pimpinan Lembaga Adat Paser pada 16 Maret. Selama pertemuan tersebut, beliau menyoroti bahwa LAP juga setuju untuk mendesak pihak berwenang setempat untuk mengeluarkan peraturan daerah yang mengakui dan melindungi hak masyarakat adat. Institusi tersebut meyakini bahwa perhatian yang lebih besar terhadap isu tersebut akan memungkinkan masyarakat adat untuk menyuarakan kekhawatiran mereka dengan lebih baik, ujar Supriyadi. Pemerintah pusat dan OIKN juga seharusnya memperhatikan kekhawatiran dari masyarakat adat untuk memastikan pembangunan yang seimbang dan berkelanjutan di ibu kota baru, tambah perwakilan tersebut. “Kami juga mendesak untuk mencapai konsensus dan pendekatan penyampaian langsung dalam menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat adat dan lokal dengan pemerintah tanpa intervensi dari pihak lain,” ujarnya. Berita terkait: Dewan Dayak mendukung pembangunan ibu kota baru Indonesia Nusantara Berita terkait: Aparatur negara tidak dapat menolak pemindahan ke ibu kota baru: BKN Reporter: Nabil Ihsan Editor: Anton Santoso Hak cipta © ANTARA 2024

MEMBACA  Erdogan Mendukung Antonio Guterres dalam Perlunya Reformasi DK PBB