Jaksa Penuntut ICC Peringatkan Kemungkinan Kejahatan Perang Pasukan Paramiliter Sudan di Darfur

DEN HAAG, Belanda (AP) — Jaksa di Pengadilan Kejahatan Internasional menyatakan pada Senin bahwa mereka mengambil langkah-langkah untuk mengamankan bukti dari daerah Darfur, Sudan, terkait dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh pasukan paramiliter setelah merebut benteng pemerintah utama dan dilaporkan menewaskan ratusan orang.

Pengadilan “segera mengambil langkah terkait kejahatan yang diduga terjadi di El-Fasher guna mengamankan dan mengumpulkan bukti relevan untuk digunakan dalam penuntutan di masa depan,” demikian pernyataan kantor jaksa.

Kekejaman yang dituduhkan tersebut “merupakan bagian dari pola kekerasan yang lebih luas yang telah melanda seluruh wilayah Darfur” dan “dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan,” bunyi pernyataan tersebut.

Minggu lalu, Rapid Support Forces (RSF), sebuah kelompok paramiliter yang kuat, berhasil merebut kota kunci El-Fasher setelah mengepungnya selama 18 bulan.

Saksi mata melaporkan para pejuang RSF masuk dari rumah ke rumah, membunuh warga sipil dan melakukan serangan seksual. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kelompok bersenjata membunuh setidaknya 460 orang di sebuah rumah sakit serta menculik para dokter dan perawat.

Banyak detail mengenai serangan di rumah sakit dan kekerasan lainnya di kota tersebut lambat terungkap, sehingga total korban jiwa masih belum jelas.

Jatuhnya El-Fasher menandai fase baru dalam perang brutal selama dua tahun antara RSF dan militer di negara terbesar ketiga di Afrika ini.

Jaksa utama pengadilan, Karim Khan, pada Januari lalu mengatakan kepada Dewan Keamanan bahwa terdapat alasan kuat untuk meyakini baik pasukan pemerintah maupun paramiliter Rapid Support Forces, mungkin telah melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau genosida di Darfur.

Karim Khan telah mengundurkan diri untuk sementara dari jabatannya sebagai jaksa utama ICC menunggu hasil penyelidikan atas dugaan pelanggaran seksual, yang secara tegas dia sangkal.

MEMBACA  Pemilu Moldova Diwarnai Klaim Intervensi Rusia

Awal bulan ini, pengadilan untuk pertama kalinya menghukum seorang tersangka atas kejahatan di Darfur, setelah menyelidiki kekejaman di daerah tersebut selama lebih dari dua dekade. Ali Muhammad Ali Abd–Al-Rahman, yang juga dikenal sebagai Ali Kushayb, dinyatakan bersalah karena memerintahkan eksekusi massal dan menghajar dua tahanan hingga tewas dengan menggunakan kapak.