VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali tunjukkan ketegasannya dalam lindungi masyarakat dari bahaya kosmetik yang berisiko tinggi. Selama periode Juli sampai September 2025, lembaga ini berhasil nemuin dan nindak 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang untuk diedarkan.
Langkah tegas ini disampaikan langsung oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, yang menegaskan bahwa semua produk yang disita telah melalui proses sampling dan uji lab yang mendalam.
Beberapa bahan berbahaya yang ditemukan termasuk merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3, merah K10, dan acid orange 7. Semua bahan ini dilarang penggunaanya dalam produk kosmetik karena bisa menyebabkan efek jangka panjang yang serius bagi kesehatan.
Dampak negatif dari bahan-bahan berbahaya ini bermacam-macam, dari yang ringan sampai berat.
“Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil,” kata Taruna.
Halaman Selanjutnya
Sebagian besar kosmetik ini diproduksi lewat sistem kontrak produksi, yaitu 15 produk, disusul dua produk lokal, lima impor, dan satu tanpa izin edar sama sekali.