Sabtu, 23 Maret 2024 – 11:09 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) memberikan dukungan terhadap implementasi Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE). Foto: dok Kemnaker
jpnn.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE), yang menekankan kerja sama antara instansi pemerintah dan swasta.
NLE adalah platform ekosistem logistik yang mengatur alur barang dan dokumen internasional dari kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang.
“Untuk mendukung implementasi NLE di bidang ketenagakerjaan, penataan NLE harus diimbangi dengan ketersediaan SDM yang kompeten dan peningkatan perlindungan tenaga kerja,” kata Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat menyampaikan ‘Sosialisasi Regulasi Perlindungan Kerja Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan’ di Padang, Sumatera Barat, Rabu (20/3/2024).
Indah menambahkan bahwa kesepakatan pembenahan regulasi tata kelola TKBM terkait kelembagaan (oleh KemenkopUKM), perlindungan kerja TKBM (oleh Kemnaker), dan tarif layanan TKBM oleh Kemenhub telah disepakati.
Dia menegaskan bahwa penerapan NLE di pelabuhan bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan modernitas infrastruktur pelabuhan di Indonesia agar dapat bersaing dengan pelabuhan di negara lain.
“Apabila NLE sudah diterapkan, harus ada kepastian hubungan kerja, dan TKBM harus terlindungi, baik dari segi jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan,” ujar Indah.
Dia menambahkan bahwa semua TKBM harus terhindar dari kecelakaan kerja dan penyakit yang berdampak pada kesehatan serta harus memiliki keterampilan atau keahlian.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) mendukung implementasi Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE). Simak informasi selengkapnya.
Silakan baca berita menarik lainnya dari JPNN.com di Google News