Pengurangan Biaya Haji Indonesia untuk Musim 2026

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia dan Komisi VIII DPR telah sepakat menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk musim haji 2026 sebesar Rp54.193.807 per jemaah.

Biaya ini setara dengan sekitar 3.260 Dolar Amerika berdasarkan kurs saat ini.

“Penurunan ini mencerminkan komitmen pemerintah dan DPR untuk meringankan beban finansial jemaah tanpa mengurangi kualitas layanan haji,” ujar Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, dalam pengumuman pada hari Rabu.

Dasopang menjelaskan bahwa dalam rapat kerja bersama dengan Kementerian Agama, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp87.409.356 (sekitar 5.260 Dolar Amerika), turun sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari total ini, Rp33.215.559—atau 38 persen—ditanggung oleh Nilai Manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sisanya sebanyak 62 persen dibayar langsung oleh jemaah.

Dia mencatat bahwa penurunan biaya ini hasil dari langkah efisiensi, termasuk negosiasi ulang biaya layanan di Arab Saudi dan optimalisasi hasil investasi dari pengelolaan dana haji.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan Bipih sebesar Rp54,92 juta, dengan subsidi Rp33,48 juta per jemaah, yang juga mewakili 38 persen dari total BPIH.

Struktur pembiayaan ini dirancang untuk menyeimbangkan kapasitas keuangan jemaah dengan keberlanjutan jangka panjang dana haji, memastikan keterjangkauan sambil mempertahankan standar layanan.

Berita terkait:
Indonesia proyeksikan 50.000 jemaah ikut skema Murur pada haji 2026
Indonesia usulkan bawa turis Saudi pulang dengan penerbangan kembali haji

Penerjemah: Asep Firmansyah, Asri Mayang Sari
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025

MEMBACA  PPATK Beberkan Transaksi Judi Online Tahun Ini Anjlok Rp155 Triliun Dibanding 2024