Kementerian Perketat Pengawasan Penambangan Ilegal di Kawasan Mandalika

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memperketat pengawasan di Taman Wisata Alam Gunung Prabu, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk memerangi penambangan ilegal di sekitar Mandalika.

“Kami sedang menyiapkan langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat,” kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, dalam sebuah pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta pada Selasa.

Dia mengatakan timnya telah memasang papan peringatan di beberapa lokasi dan berkoordinasi dengan dinas setempat serta unit penambangan untuk memastikan aksi lintas sektor yang efektif di area yang dikategorikan sebagai penggunaan lahan lainnya.

“Meskipun operasi penegakan hukum telah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya, aktivitas penambangan ilegal muncul kembali,” catat Bangun.

Dia menekankan bahwa upaya kolaboratif yang berorientasi pada solusi dan melibatkan semua pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk menghentikan penambangan ilegal serta mencegah kerugian lingkungan dan ekonomi.

Menurut Bangun, petugas menemukan tiga lubang tambang yang terbengkalai di dalam kawasan Taman Wisata Alam Gunung Prabu, tanpa ada aktivitas penambangan yang terdeteksi sedang berlangsung.

Pada tahun 2018, operasi penambangan ilegal serupa ditangani oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam NTB dan Kepolisian Daerah NTB. Sejak saat itu, kementerian telah melakukan upaya persuasif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Bangun menambahkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin juga telah diidentifikasi di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dan operasi penegakan hukum sedang berlangsung di sana serta di kawasan hutan lain di mana kasus serupa ditemukan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dukungannya dalam upaya mengungkap penambangan ilegal di Mandalika.

MEMBACA  Seluruh Mantan Presiden dan Wakil Presiden Diundang ke Pidato Kenegaraan Prabowo

“Penambangan tanpa izin sangat dilarang, terutama jika terjadi di dalam atau berdampak pada kawasan hutan dan konservasi,” ujar Nugroho.

Dia menambahkan bahwa kementerian menerapkan langkah-langkah administratif, perdata, dan pidana untuk memastikan pelaku menghentikan operasi, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.

KLHK terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis untuk memastikan penanganan yang komprehensif — mulai dari penegakan hukum dan kepatuhan perizinan hingga rehabilitasi lahan, pungkasnya.