Komodo Muda Ditemukan Tewas di Jalan Taman Nasional Komodo

Di Kupang, Nusa Tenggara Timur (ANTARA) – Seekor komodo remaja ditemukan tewas di jalan antara Kampung Kenari dan Golo Mori di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Diduga komodo ini tertabrak kendaran.

Sahudin, kepala Resort Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, mengatakan pada hari Jumat bahwa komodo jantan muda itu sudah dikuburkan dengan layak di resort tersebut sesuai denga protokol satwa liar yang dilindungi.

Laporan ini pertama kali diketahui dari media sosial oleh seorang warga setempat, Engel Tani, yang mengunggah foto komodo yang sudah tidak bernyawa itu dekat tanda "GOLOMORI" di kilometer 16.

Petugas taman nasional memverifikasi laporan dan mengonfirmasi kematian hewan tersebut. "Dari pengamatan awal, tampaknya komodo ini tertabrak kendaraan karena ada luka benturan dan tubuhnya berada di jalan," kata Sahudin.

Bangkai komodo dibawa ke resort untuk pengukuran morfologi dan dokumentasi resmi. Komodo tersebut memiliki panjang 150 sentimeter, dengan kepala 12 sentimeter dan ekor 92 sentimeter.

Pihak berwajib mengapresiasi masyarakat yang melaporkan kejadian ini dan mengimbau pengendara untuk lebih berhati-hati di daerah yang dikenal sebagai habitat alami komodo, terutama dekat hutan dan semak belukar. Komodo sering menyeberangi jalan terbuka saat berburu atau merespons perubahan lingkungan.

Petugas taman mencatat bahwa meningkatnya aktivitas manusia dan pembangunan infrastruktur dekat kawasan konservasi harus diiringi dengan langkah-langkah mitigasi, termasuk tanda penyeberangan satwa, batas kecepatan, dan edukasi publik.

Endemik Indonesia

Komodo (Varanus komodoensis) adalah spesies endemik Indonesia yang dilindungi oleh hukum nasional dan internasional.

Di Indonesia, komodo dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan populasi yang dikelola di dalam Taman Nasional Komodo dan kawasan konservasi lainnya. Membunuh, menangkap, atau memperdagangkannya dilarang.

MEMBACA  Dugaan Transfer Uang dari Liam Payne hingga Paula Verhoeven kepada Pria Lain

Komodo juga tercantum dalam Apendiks I CITES, yang berarti perdagangan internasional untuk spesies ini sangat dilarang kecuali dalam keadaan tertentu.

Upaya konservasi mencakup pengembangan pariwisata yang diatur di Pulau Padar, Nusa Tenggara Timur, yang mematuhi standar perlindungan lingkungan dan satwa liar serta sedang menunggu tinjauan dari UNESCO.

Krisdianto, kepala humas Kementerian Kehutanan, baru-baru ini menekankan bahwa semua aktivitas di Taman Nasional Komodo harus mematuhi hukum dan memprioritaskan perlindungan spesies dan ekosistem.

UNESCO menetapkan Taman Nasional Komodo sebagai Situs Warisan Dunia pada tahun 1991.