Indonesia dan Inggris Sepakati Kerja Sama Repatriasi Narapidana

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia dan Inggris telah menandatangani sebuah perjanjian di Jakarta pada hari Selasa. Perjanjian ini mengatur pengaturan praktis untuk pemindahan dua warga negara Inggris yang sedang menjalani hukuman penjara di Indonesia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, yang menandatangani perjanjian tersebut dengan Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper. Cooper hadir secara virtual dan diwakilkan oleh Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey.

Dalam konferensi pers setelah penandatanganan, Mahendra menyatakan bahwa Indonesia setuju untuk memulangkan kedua narapidana tersebut—Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35)—keduanya dihukum karena kasus narkoba. Keputusan ini diambil berdasarkan rasa empati dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Sandiford, yang berada di sel tahanan mati di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali sejak Mei 2012, menderita diabetes dan hipertensi. Laporan menunjukkan bahwa kondisi kesehatannya telah menurun.

Sementara itu, Shahabadi, yang menjalani hukuman seumur hidup di fasilitas keamanan maksimal di Pulau Nusakambangan sejak Juni 2014, telah didiagnosis dengan kondisi kulit subkutan dan juga gangguan jiwa.

Mahendra menggambarkan pemindahan ini sebagai cerminan dari komitmen bersama antara Indonesia dan Inggris untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemanusiaan dan hak asasi manusia.

Dia mencatat bahwa proses ini serupa dengan repatriasi sebelumnya yang melibatkan narapidana dari Filipina, Prancis, dan Australia.

"Mekanismenya melibatkan pertukaran dokumen resmi, memverifikasi status hukum dan kondisi kesehatan narapidana, serta menandatangani perjanjian antara kedua pemerintah sebelum pemindahan dilaksanakan," jelasnya.

Pemindahan tersebut diperkirakan akan berlangsung setelah rapat teknis yang dijadwalkan pada hari Kamis, 23 Oktober.

Mahendra mengonfirmasi bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, bersama dengan Kejaksaan Agung, telah ditugaskan untuk secara resmi menyerahkan Sandiford dan Shahabadi kepada otoritas Inggris.

MEMBACA  Wells Fargo: Tarif Trump akan menambah $2.1K pada harga mobil yang dibuat oleh produsen mobil AS dan bisa menghabiskan miliaran keuntungan Ford, Stellantis, dan GM

Berita terkait: Polisi buru 15 narapidana yang kabur dari Lapas Nabire
Berita terkait: Indonesia rencanakan pembangunan penjara super maksimal di pulau terpencil

Penerjemah: Agatha O, Tegar Nurfitra
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025