Pencabutan Status PSN PIK 2 Belum Cukup: Pulihkan Ekologi dan Sosial Pesisir Tangerang

JAKARTA – Pencabutan status Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 saja belum cukup. Pemerintah perlu melakukan reformasi tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) dan agraria secara menyeluruh, serta memulihkan kondisi lingkungan dan sosial masyarakat pesisir Tangerang yang terkena dampak.

“Pencabutan status PSN PIK 2 memang menunjukkan keberanian politik, tapi harus dilanjutkan dengan perbaikan ekologis dan sosial di wilayah pesisir. Pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada level administratif, tapi wajib memulihkan hak-hak lingkungan dan sosial masyarakat,” ujar Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI) Noor Azhari dalam diskusi publik bertajuk “Merdeka dari Cengkeraman Kartel” yang diadakan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Trilogi Jakarta, Senin (20/10/2025).

Proyek PIK 2 sejak awal sudah menyebabkan kerusakan lingkungan dan ketimpangan sosial di kawasan pesisir utara Tangerang. Contohnya, hilangnya area tangkapan ikan nelayan tradisional, rusaknya ekosistem mangrove, serta berubahnya fungsi ruang publik pesisir menjadi kawasan privat yang dikuasai perusahaan-perusahaan besar.

Menurut dia, keadilan lingkungan tidak akan tercapai tanpa keadilan di bidang agraria. “Pemerintah harus mengembalikan fungsi ekologis pesisir Tangerang melalui restorasi hutan mangrove, rehabilitasi lahan tambak milik masyarakat, dan redistribusi ruang kelola untuk nelayan dan masyarakat lokal,” jelasnya.

MEMBACA  Pidato Pertama Presiden Prabowo Memunculkan Optimisme Rakyat, MUI Soroti Isu Ini