Senin, 20 Oktober 2025 – 00:52 WIB
Jakarta, VIVA – Penyidik dari Direktorat Siber Bareskrim Polri sudah tetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka. Menanggapi hal ini, Ridwan Kamil memilih untuk tetap tenang.
Baca Juga:
Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Langsung Diperiksa Besok!
Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar, ia menyampaikan pesan singkat tapi bermakna. Katanya, kliennya berkata ‘kebenaran akan cari jalannya sendiri’.
“Beliau hanya menyampaikan bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri dan beliau mengapresiasi kerja penyidik Polri yang telah bekerja secara profesional dengan mengedepankan bukti-bukti hukum,” ujarnya dikutip Senin, 20 Oktober 2025.
Baca Juga:
Korupsi Kredit Fiktif di Bank BUMN Hingga Miliran Rupiah Raib, 8 Orang Tersangka 3 Buron
Muslim menegaskan, sejak awal kliennya memilih jalur hukum, bukan opini publik. Semua tudingan ke RK, katanya, terbantahkan secara ilmiah setelah hasil tes DNA menyatakan anak Lisa Mariana bukan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
Baca Juga:
Lama Tak Ada Kabar, Bagaimana Nasib Lisa Mariana di Kasus Ridwan Kamil?
“Karena memang secara hukum telah memenuhi unsur pidana atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh LM terhadap klien kami pak RK. Sekali lagi ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Lisa.
Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso, mengatakan pihaknya telah mengirim surat panggilan pemeriksaan untuk Lisa sebagai tersangka pada Senin, 20 Oktober 2025.
“Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Rizki kepada wartawan, Minggu, 19 Oktober 2025.
Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025 lalu. Ia menuduh Lisa melakukan pencemaran nama baik lewat unggahan di media sosial.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pasal yang digunakan yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.
Tes DNA sendiri sudah dilakukan pada 7 Agustus 2025 di Gedung Bareskrim Polri dengan melibatkan Pusdokkes Polri. Sampel darah dan air liur Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak CA diambil dan hasilnya keluar tidak ada kecocokan.
TERPOPULER: Guinness World Record Versi Asia Diluncurkan, Nasib Lisa Mariana di Kasus Ridwan Kamil
Berita mengenai Guinness World Record versi Asia diluncurkan rupanya dilirik pembaca. Artikel ini sukses bertengger di deretan terpopuler, khususnya di kanal Showbiz.
VIVA.co.id
20 Oktober 2025