Skandal Kredit Fiktif Bank BUMN Rugi Miliaran Rupiah, 8 Tersangka dengan 3 Buron

Labuan Bajo, VIVA – Sebanyak delapan orang udah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi. Modusnya adalah pemberian kredit fiktif di salah satu bank BUMN.

"Setelah penetapan para tersangka, dilanjutkan dengan penahanan selama 20 hari untuk proses hukum selanjutnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Henderina Malo, lewat Kepala Seksi Intel Kejari Sikka Okky Prastyo Ajie, pada Minggu, 19 Oktober 2025.

Kedelapan tersangka itu punya inisial AVADL, MJ, YD, YS, dan YM. Tersangka YM saat ini juga sedang ditahan buat kasus lain. Sementara tiga tersangka lainnya masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), yaitu ADES, DDH, dan SM.

Okky Prastyo Ajie nerangin bahwa kejahatan ini dilakukan di tiga unit bank BUMN: Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga.

Dia juga menjeleskan beberapa modus yang dipake pelaku buat mencairkan kredit di bank selama periode 2021-2023. Antara lain, memanipulasi dokumen di mana pegawai bank merekayasa data pengajuan kredit dengan cara mengubah data nasabah supaya memenuhi syarat.

Selanjutnya, data nasabah yang sebenarnya nggak memenuhi syarat dimasukkan ke sistem seolah-olah sudah memenuhi kriteria, sehingga kreditnya bisa dicairkan.

Modus lainnya adalah penggunaan calo. Pihak ketiga atau calo dilibatkan buat mendapatkan gambar usaha nasabah, pakai identitas nasabah, dan memfasilitasi pencairan kredit yang nggak seharusnya.

"Calo atau pegawai bank janji bakal cairin kredit ke nasabah, tapi yang diterima nasabah cuma uang duduk atau uang jasa atas penggunaan identitas mereka," ujarnya.

Lebih lanjut, setelah dana kredit disetujui, dananya nggak diberikan ke nasabah yang ngajuin, tapi malah diserahkan ke pihak lain untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil audit dan laporan pemantauan dari tiga unit bank tersebut, jumlah kerugian negaranya bervariasi.

MEMBACA  Umuh Muchtar Membuka Suara Mengenai Kepergian Ciro Alves dari Persib Bandung

Satu unit bank di Nita melaporkan kasus dugaan korupsi ini terjadi dari Mei 2021 sampai Desember 2022, dengan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar.

Sementara itu, bank Unit Kewapante melaporkan kasus serupa terjadi dari Mei 2021 hingga Mei 2023, dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar. Bank Unit Paga juga melaporkan dugaan korupsi antara Januari 2023 dan Agustus 2023, dengan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.