Pengadilan di New York sudah putuskan bahwa bank Prancis, BNP Paribas, harus bayar hampir $21 juta. Ini karena bank itu kasih akses sistem keuangan Amerika ke pemerintah Sudan waktu mereka lakukan kejahatan sekitar 20 tahun lalu.
Tiga orang warga Amerika yang menang kasus ini adalah mereka yang harus lari dari Sudan dan kehilangan rumah serta harta bendanya. Mereka masing-masing dapat uang antara $6.7 juta sampai $7.3 juta.
Pengacara korban bilang, mereka senang karena ada langkah menuju keadilan dan banknya dimintai pertanggungjawaban. Tapi, juru bicara BNP Paribas bilang keputusan ini salah dan mereka akan banding. Bank itu juga bilang kalau mereka tidak sengaja bantu pemerintah Sudan lakukan pelanggaran HAM.
Bank tersebut kasih akses ke pasar uang internasional ke Sudan dari tahun 2002 sampai 2008. Di periode itu, ratusan ribu orang tewas dan jutaan lainnya kehilangan rumah mereka di daerah Darfur.
Presiden Sudan waktu itu, Omar al-Bashir, sekarang ditahan dan sudah dituduh melakukan genosida oleh Pengadilan Kriminal Internasional.