BAP Belum Diterima, Pembelaan untuk Delpedro Cs Terkendala

JAKARTA – Pengacara dari Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, yaitu Afif Abdul Qoyim, mengatakan bahwa sampai saat ini mereka belum terima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kliennya dari polisi. Hal ini menghambat proses pembelaan untuk kliennya dalam sidang praperadilan tersebut.

"Sidang ini sifatnya terbuka, jadi kita ingin tau alasan Termohon menetapkan mereka (Delpedro Cs) sebagai tersangka. Mereka (Delpedro Cs) ada di bawah pengawasan mereka (Polda Metro), dokumen-dokumen juga ada di pihak mereka. Yang parah, sampai saat ini kami belum dapat berita acara pemeriksaannya meski kami sudah mengajukan permohonan," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

Menurut Afif, alasan mereka meminta Delpedro Cs dihadirkan dalam sidang praperadilan adalah untuk memastikan apa saja yang ditanyakan polisi kepada Delpedro Cs. Semua ini dilakukan untuk kepentingan pembelaan hak-hak kliennya.

"Sementara kami belum punya dokumen-dokumen tersebut, jadi pembelaannya pasti akan terhambat dan tidak maksimal. Nah, ini salah satu kelemahan dari instrumen hukum yang menurut kami perlu direspon dalam konteks perkembangan hukum acara pidana kedepannya," tuturnya.

MEMBACA  Ketua Partai KIM di Jakarta Pusat Berfokus untuk Menangkan RK-Suswono