Siapa Tersangka Baru Suap DJKA Kemenhub Klaster Medan?

Rabu, 15 Oktober 2025 – 11:24 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkapkan sudah tetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap untuk pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub untuk klaster wilayah Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga:
KPK Turun Tangan Cegah Korupsi dalam Program MBG, Begini Caranya

“Untuk tersangkanya sudah ada,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu, 15 Oktober 2025.

Walaupun begitu, Budi mengatakan akan mengecek dulu apa tersangka kasus DJKA Kemenhub klaster Medan ini sudah diumumkan KPK sebelumnya atau belum.

Baca Juga:
Pramono Mau Bereskan Tiang Monorel Mangkrak, Dimulai Januari 2026

Kalau belum, kata Budi, apa tersangka sudah bisa diumumkan ke publik atau tidak.

Sementara itu, pada Selasa, 14 Oktober 2025, KPK periksa mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Danto Restyawan (DR), dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Solo, Jawa Tengah, Ferry Sephta Indrianto (FSI) sebagai saksi untuk kasus yang sama.

Baca Juga:
Prabowo Hapus PIK 2 Milik Aguan dari Daftar Proyek Strategis Nasional

Sebelumnya, kasus ini terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah sudah ganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK kemudian tetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Setelah beberapa waktu atau hingga November 2024, KPK sudah tetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga sudah tetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini.

MEMBACA  Serena Williams baru saja memiliki kista 'ukuran buah jeruk kecil' di lehernya. Inilah artinya

Pada 12 Agustus 2025, KPK tetapkan dan tahan tersangka ke-15 untuk kasus tersebut, yakni seorang aparatur sipil negara di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek-proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh oknum-oknum tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. (Ant)