Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Radiasi Industri

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perindustrian sedang mempersiapkan peraturan baru tentang keamanan pabrik terhadap paparan radiasi.

“Kami sedang menyusun aturan yang mewajibkan kawasan industri dan pabrik di Indonesia untuk melaporkan hasil survey Radiation Portal Monitoring (RPM),” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat ditemui di Investor Daily Roundtable di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kebijakan ini diambil sebagai upaya mitigasi setelah terjadinya paparan radionuklida Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten.

Ke depannya, kementerian akan mewajibkan setiap industri untuk melaporkan jumlah paparan radiasi setiap tiga bulan sekali.

Kartasasmita mengatakan bahwa Indonesia sudah memiliki teknologi dan peralatan untuk memeriksa tingkat radioaktif.

Selain itu, dia berencana menawarkan opsi kepada pelaku usaha untuk membeli peralatan testing atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan pengujian atau survei.

“Kami mendorong yang kedua. Intinya, kawasan industri dan semua pabrik harus melapor ke Kemenperin melalui SIINas mengenai hasil survei Radiation Portal Monitoring setiap tiga bulan,” tegasnya.

Peraturan ini akan diterbitkan secepatnya dan bisa langsung diimplementasikan, tambahnya.

Sebelumnya, kementerian telah memastikan keamanan publik dan kelangsungan investasi dengan menegaskan bahwa tidak ada dampak terhadap kesehatan masyarakat atau aktivitas industri di area Cikande.

Kementerian juga menekankan bahwa keamanan bahan baku, proses produksi, dan distribusi produk di kawasan tersebut tetap terjaga, tanpa tanda-tanda bahwa paparan radiasi telah mempengaruhi rantai pasok atau mutu produk.

Dalam konteks global, Kartasasmita menggarisbawahi keselamatan publik sebagai faktor penting dalam menjaga kepercayaan pasar ekspor terhadap produk nasional.

Oleh karena itu, pihaknya aktif berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan radiasi ini tidak mempengaruhi reputasi industri Indonesia di pasar global.

MEMBACA  Pemerintah Dorong Internet 100 Mbps untuk Daerah Terpencil dengan Spektrum Baru

Saat ini, pemerintah sedang melakukan dekontaminasi di beberapa lokasi yang diduga terpapar Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, dengan target penyelesaian pada Desember 2025.