Sertifikat Bebas Radioaktif Wajib untuk Ekspor Udang ke AS

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia sudah mulai mewajibkan sertifikat bebas radioaktif bagi eksportir udang yang menargetkan pasar Amerika Serikat. Kebijakan ini merespons peringatan impor yang baru saja dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA).

Staf Ahli untuk Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Bara Krishna Hasibuan, mengonfirmasi pada Senin bahwa pemerintah Indonesia dan AS telah sepakat tentang mekanisme sertifikasi ini.

"Kedua negara telah sepakat bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan bertindak sebagai lembaga sertifikasi yang menerbitkan sertifikat bebas kontaminasi CS-137 untuk ekspor udang ke Amerika Serikat," ujar Hasibuan.

Sertifikasi dan pelaporan baru untuk udang dan rempah-rempah saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

Tujuannya adalah untuk membangun sistem yang ketat yang menjamin produk ekspor terbebas dari kontaminasi Cesium-137 (Cs-137).

Kepala Badan Pengawasan dan Pengendalian Mutu Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, mengumumkan bahwa sertifikasi baru ini akan berlaku untuk produk udang dan rempah yang berasal dari Jawa dan Lampung mulai tanggal 31 Oktober.

Sertifikat akan menggunakan mekanisme sertifikasi mutu yang sudah ada untuk produk perikanan, tetapi akan ditambahkan pernyataan tambahan yang mengonfirmasi produk tersebut bebas radioaktif.

Proses sertifikasi akan dilakukan oleh unit pelaksana teknis (UPT) daerah KKP.

Para eksportir diwajibkan untuk menyerahkan hasil tes dari laboratorium yang telah ditunjuk.

Tes tambahan akan dilakukan di laboratorium Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dengan biaya ditanggung oleh eksportir.

Aturan baru ini berlaku untuk perusahaan yang masuk dalam "daftar kuning"—unit pengolahan ikan di Jawa dan Lampung yang memiliki izin ekspor AS—dengan syarat mereka memenuhi persyaratan baru ini.

MEMBACA  Microsoft akan Mengakhiri Dukungan untuk Aplikasi Kantor Windows 10 pada Bulan Oktober

Sementara itu, perusahaan dalam "daftar merah," seperti PT Bahari Makmur Sejati (BMS) yang produknya sebelumnya terdeteksi mengandung material radioaktif di AS, menghadapi proses yang lebih ketat yang melibatkan verifikasi dan sertifikasi oleh badan independen yang diakreditasi oleh FDA.

Berita terkait: Kontaminasi radioaktif pada cengkeh ditelusuri hingga perkebunan di Lampung

Berita terkait: Kebocoran Cesium-137 jadi peringatan bagi Indonesia, ujar menteri

Penerjemah: Resinta Sulistiyandari
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025