Minggu, 12 Oktober 2025 – 06:02 WIB
Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini berlaku untuk lima tahun, dan ketika masa berlakunya hampir habis harus segera diperpanjang.
Baca Juga:
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Bandung Jumat 10 Oktober 2025
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM Keliling, yang disediakan oleh Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta.
Pada hari ini, Minggu 12 Oktober 2025, layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua lokasi untuk wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga:
Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Kamis 9 Oktober 2025
Menurut informasi dari laman Korlantas Polri, lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepatnya di samping McDonalds Duren Sawit.
Baca Juga:
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Rabu 8 Oktober 2025
Sementara itu, lokasi kedua SIM Keliling ada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil tersebut memberikan layanan perpanjangan SIM sampai pukul 12.00 WIB.
Untuk warga Tangerang Selatan, di hari libur ini mobil SIM Keliling tersedia di Giant Bintaro Sektor 7.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Syarat untuk perpanjang SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, dan bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Sebagai informasi, pada hari kerja tersedia lima unit mobil SIM keliling dari Polda Metro Jaya. Lokasinya tersebar di beberapa wilayah, termasuk Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.