Oknum Brimob di Maluku Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Dijatuhi Penahanan 20 Hari

Polda Maluku udah ngasih tindakan tegas ke seorang anggota Brimob yang berinisial Bripka RN. Dia dituduh ngelecehin seksual seorang anak umur 16 tahun di Maluku. Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, anggota tersebut sekarang dikasih hukuman penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari.

Tindakan ini diambil setelah Bidpropam Polda Maluku ngeklarifikasi korban, saksi-saksi, dan juga si terlapor.

“Sebagai bentuk tindak lanjut penanganan kasus yang lagi diproses sama Bidpropam Polda Maluku, oknum anggota itu sudah dihukum dengan penempatan di tempat khusus selama 20 hari, mulai tanggal 9 Oktober sampai 28 Oktober 2025,” kata Rositah dalam keterangannya di hari Sabtu (11/10/2025).

Rositah jelasin bahwa penempatan khusus ini adalah bagian dari proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Polri yang dilakukan oleh oknum Brimob itu. “Ini adalah prosedur normal dan tegas buat memastikan proses etik bisa jalan tanpa ada gangguan,” ujarnya.

MEMBACA  Bapanas akan meningkatkan cadangan beras menjadi dua juta ton pada akhir tahun.