Hasil Pemilihan Kemungkinan Keluar pada 20 Maret: Anggota KPU

Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz, tidak menutup kemungkinan hasil pemilihan 2024 akan diumumkan pada tanggal 20 Maret 2024. “Ya, memang mungkin (menentukan hasil pemilihan pada tanggal 20 Maret), tapi yang terpenting adalah kita masih memiliki waktu hingga tanggal 20 Maret,” ujarnya di Kantor KPU Jakarta pada hari Senin. Menurutnya, hingga hari ke-20 rekapitulasi berlangsung, KPU telah melakukan rekapitulasi suara di 33 dari 38 provinsi di Indonesia. KPU juga dijadwalkan melakukan rekapitulasi suara di Provinsi Papua Barat Daya dan Jawa Barat pada malam hari ini. Selain itu, komisi akan menyelesaikan keputusannya pada hari Selasa (19 Maret) mengenai tiga provinsi yang tidak ikut dalam rekapitulasi nasional, yaitu Maluku, Papua, dan Papua Tengah. “Dilihat dari proses yang berlangsung, saya pikir kami akan menyelesaikan rekapitulasi suara pada tanggal 18 Maret, dan kami akan mampu menyelesaikan semua batas waktu rekapitulasi pada tanggal 19 Maret,” katanya. Sementara itu, ia mengungkapkan bahwa hasil pemilihan akan dibahas dalam rapat pleno. Namun, ia tidak dapat memastikan apakah hasilnya akan langsung diumumkan pada tanggal 20 Maret. “Mungkin begitu, tapi tentu kita akan membahasnya terlebih dahulu dalam rapat pleno,” jelasnya. Pemilihan Umum 2024 diadakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Daftar pemilih tetap nasional (DPT) untuk pemilihan tersebut terdiri dari 204.807.222 pemilih. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022, rekapitulasi suara nasional untuk pemilihan dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret.

MEMBACA  Airlangga Mendorong Para Menteri ASEAN untuk Menyelesaikan Perundingan Ekonomi Digital Sesuai Jadwal