Selasa, 19 Maret 2024 – 07:46 WIB
Pelayanan SIM Keliling. Foto: Ricardo/JPNN.com
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM.
Hari ini atau Selasa (10/3/2024), layanan tersebut beroperasi di dua lokasi, yaitu Dago Plaza Jalan Ir H Djuanda dan Lucky Square Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung.
Waktu layanan SIM Keliling ini dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Sementara untuk layanan pembuatan SIM, warga tetap harus mengurusnya di kantor Polrestabes Bandung.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Kemudian, biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.
Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM.
Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM keliling. Berikut jadwal dan lokasinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News