loading…
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Foto/Dok SindoNews/Jonathan
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan bahwa kata ‘oplosan’ tidak ada dalam dakwaan kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama untuk tahun 2018-2023. Sebelumnya, kasus ini disebut-sebut melibatkan dugaan **pengoplosan** BBM yang tidak sesuai aturan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa istilah ‘oplosan’ tidak dipakai dalam proses produksi BBM. Istilah yang benar digunakan adalah *blending* atau pencampuran komponen bahan bakar yang memiliki kadar oktan (RON) berbeda.
“Iya, betul begitu. Sebenarnya sekarang tidak ada istilah oplosan, yang ada kan *blending*. Contohnya, *blending* dari RON 88 atau RON 92 yang memang harganya lebih murah, ya bahkan harganya, ya di situ,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, Riva Siahaan Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun
Meski begitu, dia menyebutkan bahwa dalam kasus ini, proses pencampuran atau *blending* tersebut diduga disalahgunakan sehingga akhirnya menyebabkan kerugian negara.