loading…
Anggota Tim Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Belliandry Rudy (kanan). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA – Tim kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk mengatakan dalil dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) keliru. Dokumen yang ditunjukkan CMNP malah membuktikan bahwa transaksi dengan PT Bhakti Investama sebagai arranger adalah transaksi jual-beli, bukan tukar-menukar seperti yang selama ini mereka katakan.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum MNC Asia Holding membantah kabar bahwa persidangan perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ditunda karena pihak tergugat cuma menyerahkan bukti fotokopi.
Salah satu anggota tim hukum, Belliandry Rudy, menjelaskan bahwa hakim sudah memeriksa semua dokumen dari para tergugat. Semua bukti diterima dengan baik di persidangan. Dia menyebut informasi yang bilang semua bukti cuma salinan adalah berita fitnah yang tidak benar.
Baca Juga: Kuasa Hukum MNC Asia Holding: Bukti Utama CMNP Justru Fotokopi
Menurut Rudy, para tergugat menyerahkan dokumen dalam berbagai bentuk, termasuk bukti asli dan print out. "Tidak benar kalau semua bukti kami hanya fotokopi," ujarnya pada hari Kamis (9/10/2025).