BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan Keracunan Makanan MBG

Jakarta (ANTARA) – Biaya pengobatan untuk keracunan makanan dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, menurut pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, pada hari Kamis.

Mukti menjelaskan bahwa selama kasus keracunan tidak dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), maka peserta dapat mengklaim manfaat tersebut.

"Selama belum ditetapkan sebagai KLB. Kalau masih kejadian lokal, tanggung jawabnya ada di pemerintah daerah," ujarnya di Jakarta.

Meski begitu, dia menekankan bahwa jaminan ini hanya berlaku ketat untuk peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar.

"BPJS Kesehatan hanya menjamin peserta-nya saja. Mana mungkin BPJS menanggung orang yang bukan pesertanya?" katanya.

Hingga pertengahan September 2023, Kementerian Kesehatan melaporkan setidaknya 60 kasus yang melibatkan 5.207 korban akibat keracunan makanan yang terkait program MBG.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat 55 kasus dengan 5.320 korban, dimana Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah laporan tertinggi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa data terkait dugaan kasus keracunan dalam program MBG akan diumumkan ke publik melalui Badan Gizi Nasional (BGN).

Budi mengatakan data tersebut telah dikumpulkan setiap hari oleh Kemenkes melalui jaringan puskesmas di seluruh Indonesia dan telah diserahkan ke BGN untuk verifikasi lebih lanjut.

"Datanya sudah ada dan kami sudah berikan ke BGN. Nanti BGN yang akan merilisnya," ujarnya.

Dia menjelaskan, laporan yang diterima berasal dari Unit Layanan Pemenuhan Gizi (SPPG) – dapur khusus MBG – di sekolah-sekolah, yang terhubung dengan sistem pelaporan di puskesmas.

Berita terkait: Prabowo menunjuk wakil menteri kesehatan baru untuk tangani respons MBG

Berita terkait: BGN hentikan sementara unit gizi yang tidak patuh aturan

Berita terkait: Inovator muda Lumajang ubah limbah makanan MBG jadi eco-enzyme

Penerjemah: Anita Permata, Kuntum Khaira
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025

MEMBACA  Jakarta dan Malaysia Eksplorasi Kerja Sama Diplomasi Informasi