Pemerintah Beri Akses Tambang untuk Koperasi, Dukung Kesejahteraan Rakyat

Jakarta (ANTARA) – Keputusan pemerintah yang mengizinkan koperasi untuk mengelola wilayah tambang sangat sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, yang mewajibkan pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat, demikian disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono.

Dalam sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta pada Selasa, menteri menekankan bahwa koperasi sekarang telah diberikan akses legal untuk berpartisipasi dalam mengelola tambang, termasuk yang menghasilkan mineral dan batubara.

Dia mencatat bahwa kebijakan ini telah diformalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2025, yang merupakan revisi kedua dari PP No. 96 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kebijakan ini diharapkan dapat menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, terutama mereka yang tinggal di daerah dengan potensi pertambangan,” kata Juliantono.

Regulasi baru ini memperkenalkan beberapa ketentuan utama yang dirancang untuk memperkuat peran koperasi Indonesia di sektor pertambangan, termasuk Pasal 26C, yang memberikan wewenang kepada menteri koperasi untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara administratif terhadap koperasi yang mengajukan izin usaha pertambangan.

Menurut Pasal 26E, setelah verifikasi, menteri dapat mengeluarkan persetujuan untuk pemberian izin kepada koperasi terpilih untuk mengelola tambang mineral atau batubara melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Di bawah Pasal 26F dari PP baru ini, koperasi serta usaha kecil dan menengah dapat diizinkan untuk mengelola area tambang hingga 2.500 hektar.

Menteri Juliantono menekankan bahwa pemerintah mengakui pentingnya memastikan hak yang sama untuk mengakses dan memanfaatkan sumber daya mineral dan alam bagi entitas bisnis di luar perusahaan besar.

Dia menggambarkan regulasi baru ini sebagai alat untuk memberdayakan koperasi dan meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian rakyat.

MEMBACA  Tidak Sempat Menelepon Nenek? Teman AI Bisa Menghubunginya untuk Anda.

Kebijakan ini, tambahnya, juga melengkapi program Koperasi Desa Merah Putih, yang telah menyebabkan pendirian sekitar 80 ribu koperasi di daerah pedesaan di seluruh Indonesia.

“Langkah ini akan memperluas kegiatan koperasi dan menjadikannya entitas bisnis yang lebih kuat,” pungkasnya.

Berita terkait: Prabowo saksikan penyerahan aset tambang sitaan senilai 422 juta dolar AS

Berita terkait: Presiden Prabowo tegaskan komitmen untuk berantas tambang ilegal

Berita terkait: Prabowo perintahkan tindakan tegas nasional terhadap tambang ilegal untuk selamatkan triliunan