Mahkamah Agung AS Menolak Banding Ghislaine Maxwell

Mahkamah Agung AS telah menolak banding yang diajukan oleh sosialita Inggris, Ghislaine Maxwell, atas vonisnya yang terkait dengan kasus perdagangan seks yang dilakukan oleh mantan pacarnya, Jeffrey Epstein.

Keputusan pengadilan yang dikeluarkan pada hari Senin itu menolak untuk meninjau banding Maxwell, yang berarti hukuman 20 tahunnya akan tetap berlaku kecuali ada grasi presiden.

Dia baru-baru ini diwawancarai oleh agen federal di AS mengenai apa yang diketahuinya sebagai bagian dari penyelidikan skema perdagangan seks tersebut dan apakah ada pihak lain yang mungkin terlibat.

Maxwell dihukum karena perannya dalam memancing gadis di bawah umur untuk dieksploitasi dan disetubuhi oleh Epstein. Epstein meninggal di penjara pada tahun 2019.

MEMBACA  Acapulco, Meksiko mengulang mimpi buruk badai topan