Respons TikTok Usai Layanan Mereka Ditangguhkan Kemenkominfo

Jumat, 3 Oktober 2025 – 23:47 WIB

Jakarta, VIVA – Platform media sosial TikTok kasih tanggapan setelah izin operasionalnya (TDPSE) dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Juga :

Izin TikTok Dibekukan Sementara

“Kami menghormati hukum dan regulasi di negara tempat kami beroperasi,” kata juru bicara TikTok, singkat, Jumat, 3 Oktober 2025.

TikTok menyatakan mereka bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk menyelesaikan masalah ini secara konstruktif.

Baca Juga :

Melatih ASN Muda dengan AI

TikTok juga berkomitmen untuk terus lindungi privasi pengguna dan pastikan platformnya aman serta bertanggung jawab bagi pengguna di Indonesia.

Berdasarkan pantauan pada Jumat malam ini, aplikasi TikTok masih bisa diakses. Konten di aplikasi tersebut tetap bisa ditonton, sama seperti fitur live streaming yang masih berfungsi normal.

Baca Juga :

Pemerintah Siap Tertibkan OTT Video Streaming Netflix, YouTube Cs

Seperti diketahui, Kemenkominfo membekukan sementara izin (TDPSE) untuk TikTok karena platform tersebut dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok cuma kasih data sebagian tentang aktivitas TikTok Live selama masa unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Alexander Sabar.

Dia mengatakan, terkait dugaan monetisasi dari siaran langsung akun yang diduga terkait judi online, Kemenkominfo sudah minta data yang mencakup informasi trafik, aktivitas live streaming, dan data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai gift.

“Kami sudah panggil TikTok untuk klarifikasi langsung pada 16 September 2025, dan TikTok dikasih waktu sampai 23 September 2025 untuk kasih data yang diminta secara lengkap,” ujar Alexander Sabar.

Tapi, melalui surat resmi tertanggal 23 September 2025, TikTok menyampaikan bahwa mereka punya kebijakan internal yang mengatur cara menangani permintaan data, sehingga mereka nyatakun tidak bisa kasih data yang diminta.

MEMBACA  Jasa Raharja Memastikan Keamanan dan Kenyamanan Mudik Lebaran 1445 Hijriah

Alexander Sabar menyebut, permintaan data itu merujuk pada peraturan yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan akses data kepada kementerian dalam rangka pengawasan.

Halaman Selanjutnya

“Kami nilai TikTok telah langgar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami ambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ucapnya (Ant)