Denpasar (ANTARA) – Polisi Daerah Bali telah menangkap sepasang warga negara asing yang diduga mengoperasikan kebun ganja hidroponik di Ubung, Denpasar.
Direktur Reserse Narkoba Polisi, Komisaris Besar Radiant, mengatakan dalam konferensi pers di Denpasar pada Jumat bahwa pasangan tersebut diidentifikasi sebagai NR (31), berkebangsaan Belanda, dan KV (33), warga negara Rusia.
Radiant menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktifitas mencurigakan, yaitu laboratorium narkoba ganja hidroponik yang dijalankan oleh warga asing di rumah sewaan di Denpasar.
“Investigasi mengungkapkan bahwa tersangka membangun atau mengkonstruksi tenda hidroponik, termasuk sistem listrik dan irigasi, dari penyemaian benih hingga bibit dalam pot hidroponik, serta area tumbuh untuk tanaman ganja yang siap panen,” ujarnya.
Menurut dia, kejahatan ini sangat terorganisir, karena setiap area dilengkapi dengan sistem pendingin, kontrol suhu, penyiraman, pemupukan, pencahayaan, dan pengawasan CCTV.
Saat ini, hanya NR yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara istrinya masih diperiksa sebagai saksi.
NR didakwa di bawah Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika Golongan I berupa tanaman dengan berat lebih dari 1 kilogram atau lima batang pohon.
*Penerjemah: Rolandus Nampu, Cindy Frishanti Octavia
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2025*