Lembaga HAM Indonesia Desak Jaminan Keamanan dalam Program Makanan Gratis

Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerukan agar kepentingan terbaik anak menjadi pedoman dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pemerintah. Hal ini menyusul serangkaian kejadian keracunan makanan pada siswa.

“Prinsip utama dalam pelaksanaan program MBG haruslah kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Atnike Nova Sigiro, Koordinator Subkomisi Promosi Komnas HAM, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa.

Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, yang meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak, menegaskan pengakuan Indonesia terhadap hak anak untuk mendapatkan standar kesehatan tertinggi, termasuk akses ke makanan yang aman dan bergizi.

Indonesia juga menjamin hak atas standar hidup yang layak, termasuk pangan, melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Atnike menekankan bahwa ketersediaan pangan tidak hanya harus mempertimbangkan kuantitas, tetapi juga kualitas, penerimaan secara budaya, dan bebas dari zat berbahaya.

Dia mengatakan prinsip kecukupan memerlukan langkah-langkah keamanan pangan untuk mencegah kontaminasi dari kondisi lingkungan yang buruk.

Berita terkait: Prabowo calls for food safety testing at MBG kitchens

Faktor kunci, catatnya, meliputi kebersihan bahan, cara penyiapan makanan, waktu pendistribusian, dan penanganan rantai pasok.

Menanggapi kasus keracunan makanan yang dikaitkan dengan program MBG, Komnas HAM mendesak para penyelenggara program dan kementerian terkait untuk mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Selain memastikan ketersediaan dan keamanan pangan, Komnas HAM juga meminta mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi korban yang cepat, transparan, dan adil.

Lembaga itu secara khusus mendesak Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah, dan Kementerian Kesehatan untuk mengawasi makanan yang dikonsumsi oleh penerima manfaat MBG.

BGN harus melakukan tinjauan menyeluruh dan perbaikan besar terhadap tata kelola MBG secara akuntabel, transparan, serta partisipatif guna mencegah terulangnya kasus ke depan, ujar Atnike.

MEMBACA  Apa yang Dipertaruhkan dalam Kunjungan Presiden Prancis ke Tiongkok? | Perdagangan Internasional

Komnas HAM juga meminta BGN untuk mengevaluasi unit pelayanan gizi (SPPG) yang diduga lalai dalam produksi, distribusi, dan penyajian makanan.

“Pemerintah harus membentuk mekanisme pengawasan independen yang melibatkan banyak pemangku kepentingan untuk program MBG,” tambah Atnike.

Dalam konferensi pers pada Jumat (26 September), BGN melaporkan bahwa 70 kasus keracunan makanan dalam program MBG tercatat dari Januari hingga September 2025, dengan 5.914 penerima manfaat yang terdampak.

Berita terkait: President held cabinet meeting to ensure MBG implementation: Official

*Penerjemah: Fath Putra, Raka Adji
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025*